KARYA ILMIAH
EVALUASI PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
NOMOR
4 TAHUN 2016
TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN
Oleh:
Tim Peneliti IKAPEMA KEPRI-MALANG
DEPARTEMEN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ANGGOTA
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KEPULAUAN RIAU-MALANG
2017 / 2018
Evaluasi Perda
Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang
penyelenggaraan dan retribusi perparkiran
Dedi Anggriawan1, dkk2
Abstrak
Salah satu persoalan yang
masih menjadi momok pembangunan adalah pengelolaan
perparkiran. Pemerintah Tanjungpinang sampai saat ini masih dihadapkan
dengan
permasalahan pengelolaan
dan retribusi
parkir. Penelitian
ini bertujuan
melakukan evaluasi pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran di Kota Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif. Instrumen yang digunakan adalah interview
guide. Disamping itu dilakukan observasi, dokumentasi dan penelusuran data
sekunder untuk
memperkuat hasil temuan lapangan. Lokasi penelitian ditentukan secara purposive yaitu
terdiri
dari
20 (dua puluh) area parkir dengan fokus penelitian meliputi
Jalan Pos, Jalan Pasar Ikan,
Jalan Gambir, Jalan Temiang, dan Jalan Merdeka. Hasil Penelitian ini
menunjukkan bahwa penerapan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016
memberikan dampak signifikan
terhadap kenyamanan, ketertiban dan kelancaran pengguna kendaraan bermotor di
ruas-ruas
jalan perkotaan dan pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang tepat sasaran yakni bagi
masyarakat dan
sumbangsihnya untuk APBD Kota Tanjungpinang. Pelaksanaan Perda Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016
berjalan cukup efektif, sesuai prosedur dalam aplikasi,
sosialisasi, pendampingan dan penyaluran keuangan.
Terdapat kerjasama yang baik antar
stakeholder: Pemerintah, Dishubkominfo, juru
parkir dan masyarakat. Juru Parkir merupakan
faktor paling dominan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Perda
Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 ini. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat yang meliputi tingkat pendidikan dan
skill anggota yang relatif rendah, belum adanya
persamaan persepsi diantara setiap juru
parkir dalam
menjalankan tugas dan pengelolaan pelayanan
yang maksimal.
Kata Kunci: evaluasi perda, parkir,
retribusi
Abstract
One of the problems that is still a scourge of development is the management of parking.
The Tanjungpinang Government is still faced with problems of parking management and
retribution.
This study aims
to
evaluate the implementation
of Tanjungpinang
City Regulation
No. 4 of 2016 on the Implementation and
Retribution
of
Parking in Tanjungpinang City. This research uses quantitative research approach. The instrument used
is an interview guide. Besides that,
observation, documentation and
tracing of secondary data
to strengthen the findings of the
field. The
location of the
research
is determined by purposive consisting of 20
(twenty) parking areas with
research focus covering Post Road, Pasar Pasar Street, Gambir Road, Temiang Street, and Jalan Merdeka. The results of this
study indicate that the implementation of Tanjungpinang City Regulation No. 4 of 2016
1 Mahasiswa Magister Sosiologi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang, telp.
2 Pengurus Harian Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kepri-Malang (IKAPEMA) 2017/2018, Email:
gives a significant impact on the comfort, order and smoothness of motor vehicle users in urban road segments and the implementation of Tanjungpinang City Regulation on target that is
for the
community
and its
contribution to APBD Tanjungpinang.
The
implementation of Tanjungpinang City Regulation No. 4 of 2016 is effective, in accordance
with the procedures in the application, socialization,
assistance and financial distribution.
There is good cooperation among stakeholders: Government, Dishubkominfo, parking attendants and
the public. Parking interpreter is the most dominant factor in determining the
success of the implementation of Perda Kota Tanjungpinang No. 4 of 2016. However, there
are
some inhibiting factors that
include the level of education and
skill members are relatively low, there is
no perception among the respective park interpreter in carrying out
the
duties and management of
the maximum service.
Keywords: evaluation
of perda, parking, retribution
Pendahuluan
Salah satu persoalan yang
masih menjadi momok pembangunan adalah pengelolaan perparkiran. Pemerintah Tanjungpinang sampai saat ini masih dihadapkan dengan permasalahan pengelolaan dan retribusi parkir. Pertama, Meningkatnya populasi
penduduk yang disertai dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tidak diimbangi dengan prasarana lahan parkir sehingga mengakibatkan
kemacetan dan buruknya tata ruang kota.
Kedua,
bertambahnya lahan parkir hampir
disetiap ruas jalan tidak diimbangi dengan meningkatnya pendapatan daerah dari sektor parkir. Hal ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya publik
dan
pemerintah. Secara kuantitas populasi kendaraan yang parkir dihampir setiap
ruas
jalan utama dan ruas
jalan pada pusat-pusat belanja dan keramaian di Tanjungpinang
cukup banyak.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa hampir semua pihak, baik dari kalangan pemerintah (state), masyarakat sipil (civil society), dan pemilik
usaha sesungguhnya telah
berpartisipasi aktif
dalam pengelolaan dan retribusi parkir. Namun demikian,
meskipun pegelolaan dan retribusi ditangani dari
segala penjuru dengan
berbagai macam
cara dan kebijakan, ternyata pengelolaan dan retribusi parkir masih menjadi masalah sosial utama yang harus ditangani dalam upaya peningkatan pelayanan kpada masyarakat dan
peningkatan pendapatan
daerah.
Pada Tahun 2016, pemerintah Kota
Tanjungpinang, melalui
Dishubkominfo dan Walikota telah menerapkan peraturan baru
dalam penanggulangan pengelolaan dan retribusi parkir, yakni
melalui Perda Kota
Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2016 yang berbasis pada pelayanan masyakarat dan pendapatan
daerah.
Perda
penyelenggaraan dan retribusi perparkiran ini merupakan
pendekatan yang
menggabungkan top down dan bottom-up approach dalam menganalisa
dan mengevalusi determinant
factors yang
memiliki kontribusi bagi terwujudnya
penyelenggaraan dan
retrbusi
perparkiran
yang
baik. Misalnya, aspek kultural,
struktural, dan
natural.
Setiap lahan parkir, disediakan juru parkir lengkap dengan identitas, kostum dan karcis parkir resmi. Masing-masing juru parkir mendapat pendampingan dari Dishubkominfo, melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan fasilitator dari Dinas
Sosial Kabupaten/Kota.
Berdasarkan
data
Dishubkominfo, sejak Tahun
2011 terdapat 12.560 juru
parkir dengan pendapatan parkir mencapai Rp.
432 miliar. Badan yang
mendapatkan kewenangan tertinggi dalam mengelola
pendapatan parkir (sebutkan) menyebutkan bahwa keberadaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 ini belum secara maksimal memberikan kontribusi dalam pendapatan daerah. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, Walikota Tanjungpinang mengatakan bahwa parkir
bukan lah penyumbang utama pendapatan
daerah yang mampu mengubah kondisi keuangan khas daerah, tetapi demikian perlu
dimaksimalkan.
Dinas Perhubungan
mengembangan
kebijakan sosial
penyelenggaraan
dan
retribusi perparkiran salah satunya melalui Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2016 didesain
untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal dan atau meningkatkan
pendapatan daerah dengan menerapkan biaya parkir menggunakan
karcis parkir resmi.
Memperhatikan data ilmiah tersebut
di atas, serta
sejalan
dengan semangat UUD
1945, bahwa fakir miskin dan anak terlantar merupakan tanggung-
jawab Negara, maka Perda Kota Tanjungpinang
Nomor 4 Tahun 2016 perlu segera
dievaluasi secara empirik dan obyektif, termasuk di dalamnya oleh mahasiswa daerah
dari Perguruan Tinggi yang telah
memiliki kredibilitas akademik.
Evaluasi terhadap Perda ini bertujuan untuk menghimpun informasi
dan data kuantitatif maupun kualitatif, mengkaji efektivitas program, mengidentifikasi faktor- faktor pendukung dan penghambat, mengidentifikasi dampak Perda pada
peningkatan pelayanan publik, serta merumuskan rekomendasi akademik
terkait dengan program penanggulangan kemiskinan.
Obyektivitas, netralitas, dan profesionalitas pelaksanaan evaluasi program sangat dibutuhkan guna mendapatkan
data
dan informasi yang benar-benar terjadi di lapangan. Prinsip inillah yang akan
dijunjung tinggi oleh Tim Peneliti Evaluasi Perda Kota Tanjungpinang Nomor
4
Tahun 2016 dari Ikatan Pelajar
dan
Mahasiswa Kepri-Malang, sehingga hasilnya nanti dapat dipergunakan sebagai fondamen ataupun pilar kebijakan penyelenggaraan perpakiran
selanjutnya.
Hasil penelitian evaluasi ini dapat digunakan untuk mengelompokkan titik parkir yang berhasil
penerapkan penyelenggaraan dan retribusi
perparkiran di
lima
lokasi utama. Hasil penelitian evaluasi ini juga dapat dijadikan bahan referensi bagi
perumusan kebijakan berikutnya berkaitan dengan peraturan penyelenggaraan dan
retribusi
perparkiran.
Tinjauan Pustaka
Pembagian daerah di Indonesia
atas daerah besar dan
kecil dengan
bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. Dan hak-hak asal
usul dalam daerah yang bersifat istimewa, sesuai ketentuan
yang terkandung dalam
pasal
18 undang-undang dasar 1945.
Era otonomi daerah yang secara resmi mulai diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat
membiayai pengeluaran
pemerintah
dan pembangunan.
setiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban
mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri untuk meningkatkan efisiensi
dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan
kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan
pemerintahan tersebut,
daerah
berhak mengenakan pungutan
terhadap
masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menempatkan perpajakan sebagai
salah satu perwujudan
kenegaraan, ditegaskan
bahwa penempatan beban kepada masyarakat, seperti pajak,
retribusi dan pungutan lainnya yang bersifat
memaksa diatur dengan undang-undang.
Ketentuan tersebut
lebih lanjut dijabarkan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan
yang
seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan
kewajiban menyelenggarakan
otonomi
daerah
dalam
kesatuan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selama ini pungutan Daerah baik berupa Pajak
dan
Retribusi diatur
dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 mengatur tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
sebagaimana
telah
diubah dengan
Undang-Undang Nomor
34
Tahun 2000. Kedua Undang-Undang tersebut kemudian
disempurnakan
menjadi
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagai mana
ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Undang-Undang Nomor
33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, timbul hak dan
kewajiban daerah yang dapat
dinilai dengan uang, sehingga perlu dikelola dalam
pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana
dimaksudkan merupakan sub sistem dari Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan merupakan elemen pokok
dalam penyelenggaraan pemerintah.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah didanai dari
atas beban pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu
yang hams
diperhatikan adalah seberapa besar total pendapatan daerah yang didapatkan dalam satu tahun
anggaran.
Pendapatan Asli
daerah merupakan tulang punggung pembiayaan daerah, oleh
karenanya kemampuan melaksanakan ekonomi diukur dari besarnya kontribusi yang diberikan
oleh pendapatan asli daerah
terhadap
total APBD.
Pendapatan Asli
Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah
yang
dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pendapatan Asli
Daerah
sebagai salah
satu sumber pendapatan daerah yang membiayai penyelenggaraan pemerintah kota dan DPRD dan memenuhi atau mencukupi Anggaran Belanja Rutin, sebagai syarat
sekaligus kewajiban bagi setiap
daerah
seperti yang tercantum
dalam Undang-
Undang. Oleh karena itu pendapatan asli daerah dalam konsep ideal
seharusnya
merupakan tulang punggung bagi pendapatan daerah, sekaligus dijadikan tolak ukur kemampuan
daerah
dalam melaksanakan
dan mewujudkan otonominya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang
perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan
pemerintah
daerah, sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah
(PAD) terdiri dari
:
1. Pajak daerah
2. Retribusi
daerah
3. Hasil
pengelolaan
kekayaan yang dipisahkan
4. Lain-lain
pendapatan asli daerah
yang
sah.
Dalam rangka pencapaian pelayanan
dan
pelaksanaan pembangunan secara efektif dan
efisien,
maka setiap
daerah hams
secara
kreatif mampu
menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran.
Metode Penelitian
1.
Pendekatan
Penelitian ini bersifat evaluasi formatif. Evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilaksanakan selama program itu berjalan untuk memberikan informasi yang berguna kepada pemimpin program untuk perbaikan program (Tayibnapis, 2001).
Dengan
evaluasi formatif, penelitian ini memberikan informasi kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang tentang adanya dampak nyata
manfaat pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor
4 Tahun 2016 Tentang Retribusi
Perparkiran
bagi peningkatan
ABPD, kenyamanan.
keamanan, pelayanan
dan kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi formatif yaitu dengan
melakukan evaluasi selama program
berjalan. Dengan kata lain, peneliti melakukan evaluasi terhadap delapan ruas jalan padat parkir pada saat Perda Parkir ini tengah berjalan. Melalui evaluasi formatif ini ditemukan berbagai
informasi,
potensi
dan hambatan selama
proses pelaksanaan
Perda Parkir. Berbagai informasi yang diperoleh tersebut sangat membantu Dinas
Perhubungan
untuk perbaikan Perda Parkir pada periode berikutnya.
Kegiatan yang
dilakukan dalam
penelitian
ini meliputi evaluasi
input
(input evaluation), evaluasi proses (process evaluation),
evaluasi hasil (output evaluation), dan
evaluasi dampak (outcome evaluation) dari Perda Parkir. Evaluasi input adalah
meliputi evaluasi
terhadap juru parkir, sarana parkir, masyarakat,
dan anggaran. Evaluasi
proses diarahkan pada aspek proses aktivitas parkir, yaitu aktivitas ekonomi dan aktivitas sosial. Kedua aspek tersebut saling berkaitan, dan menentukan keberhasilan
Perda Parkir ini.
Adapun kegiatan evaluasi hasil adalah mengevaluasi produk yang
telah dihasilkan oleh
Perda ini Disamping itu
penelitian ini, menggunakan
mengamati outcome karcis
parkir yaitu adanya dampak nyata yang dihasilkan dari pelaksanaan
Perda Parkir ini terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan
yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif. Pendekatan kuantitatif bertujuan untuk mendapatkan data atau
informasi secara obyektif tentang pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2016 Tentang Retribusi
Perparkiran. Teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara purposive, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian,
analisis data bersifat kualitatif
dengan tujuan
untuk menggambarkan secara mendalam dan penuh makna
pelaksanaan
Perda Parkir, maka penelitian Evaluasi Perda Parkir ini menggunakan
pendekatan kualitatif.
Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang dikembangkan berdasarkan hasil penelitian di lapangan, secara langsung peneliti melakukan penelitian kepada sumber data atau subyek, yakni Juru Parkir dan masyarakat di 8 ruas
jalan utama parkir di Kota Tanjungpinang. Hasil yang diperoleh
dalam
metode penelitian kualitatif ini
akan berupa dokumen-dokumen,
baik
dokumen pribadi peneliti,
catatan
lapangan,
ucapan dan tindakan responden, dianalisis yang dilakukan
dilakukan sejak awal
hingga akhir penelitian.
Melalui pendekatan kualitatif ini, peneliti dapat menelusuri pemahaman
subyek penelitian terhadap Perda Parkir. Dengan cara induktif, peneliti menemukan
pokok persoalan dan fenomena di lapangan yang sangat bernilai yang pada awalnya
belum ditentukan peneliti.
2. Lokasi Kegiatan
Sampel lokasi dan titik parkir ditentukan secara purposive dengan
pertimbangan banyaknya kendaraan parkir yang tersebar di Tanjungpinang. Berdasar hal tersebut jumlah titik parkir di tentukan lima ruas jalan utama dengan memilih
dari masing-masing jalan
utama kota secara purposive. Adapun ke-lima ruas jalan utama yang menjadi sasaran penelitian dan jumlah titik parkir yang menjadi sample
ini sebagai
berikut:
a. Jalan Pos, berjumlah 4 titik parkir
b. Jalan Pasar Ikan, berjumlah
3 titik parkir
c. Jalan Gambir, berjumlah 2 titik parkir
d. Jalan Temiang, berjumlah 2 titik parkir
e. Jalan Teuku Umar, berjumlah 2 titik
parkir
f. Jalan
Bintan, berjumlah
1 titik parkir
g. Jalan H. Agus Salim, berjumlah 2 titik parkir
h. Jalan Merdeka, berjumlah
4 titik parker
3. Subyek Penelitian
Subyek Penelitian ditentukan secara Purposive terdiri dari Juru Parkir
dan
Masyarakat. Adapun jumlah Juru
Parkir dari 20
titik
yang menjadi subyek penelitian berjumlah 10 orang dan
masyarakat yang menjdi subjek penelitian berjumlah 100 orang. Dengan demikian keseluruhan subyek penelitian yang
terdiri dari Juru Parkir dan
Masyarakat
berjumlah 120 orang.
Teknik pengumpulan
data penelitian ini menggunakan teknik observasi, dengan melihat
secara langsung
titik
parkir
di masing-masing ruas jalan utama. Dengan demikian peneliti
mendapat
informasi
yang lebih valid dan obyektif. Kedua, wawancara
dilakukan kepada Pemerintah meliputi Walikota, Kepala Dishub, Juru Parkir
dan
masyarakat. Dalam wawancara yang mendalam (indepth interviewing), peneliti tidak langsung mengajukan pertanyaan ke pokok persoalan. Hal ini ditujukan disamping untuk mencairkan kebekuan karena sebagaian besar informan
belum dikenal oleh peneliti sebelumnya, juga untuk menghindari situasi tanya jawab seperti dalam proses interograsi. Cara berbicara yang menyangkut berbagai hal yang
umum dan menyenangkan tersebut biasanya, di dalam wawancara kualitatif
disebut
dengan istillah
“grand tour
question”.
Di sisi lain peneliti menggunaan
open question,
peneliti bisa mendapatkan
informasi yang lebih mendalam dan luas. Informan dapat mengemukakan pandangan dan memberikan
informasi secara lebih fleksibel.
Wawancara
informal dapat dilakukan pada waktu dan konteks yang dianggap tepat guna mendapatkan data yang punya
kedalaman, dan dapat dilakukan berkali-kali
sesuai dengan keperluan peneliti tentang kejelasan masalah yang dijelajahi (Miles dan Huberman). Selama proses penelitian, peneliti juga bisa mengumpulkan dokumen- dokumen kulitatif.
Teknik analisis data
dilakukan secara deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif menggambarkan
temuan lapangan berdasar hasil observasi, wawancara dan
Dokumentasi. Adapun tahap yang dilakukan dalam
analisis deskriptif kualitatif adalah model interaction.
Pada dasarnya,
data hasil penelitian telah
dinanalisis
sejak data tersebut terkumpul, bahkan pada saat pengumpulan data. Metode
interaksi ini
meliputi: 1) Kondensasi data (data condentation), 2)
reduksi (data reduction), yang
merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyederhanaan, dan abstraksi
dari yang ada dalam field note;
3) display data (data display), yang merupakan suatu rakitan organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan dan; 4) kesimpulan (conclusion: drawing/veryfying), yang merupakan penggambaran kesimpulan (Miles dan
Huberman,
2010).
Pilihan terhadap model interaktif menurut peneliti
sangat tepat. Karena
sifatnya yang
interaktif, peneliti dapat menganalisa
data
secara bersamaan dengan saat data
dikumpulkan. Dalam
perjalanannya, peneliti
sering memperoleh data
yang
tidak sesuai dengan topik penelitian data tersebut perlu direduksi. Proses
reduksi ini
dilakukan sejak
awal pemilihan kasus, pengajuan pertnyaan-pertanyaan, hingga
proses penelitian
berlangsung. Pada prinsipnya proses reduksi merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyerdehanaan, dan
abstraksi data kasar yang ada di dalam fieldnote. Di akhir analisa, peneliti juga masih melakukan reduksi data untuk lebih memfokuskan dan mempertegas hasil, yang pada gilirannya mengerucut pada kesimpulan akhir. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak awal sampai sepanjang proses
penelitian berlangsung. Analisis
data
dilakukan dengan melihat
keseluruhan data yang
didapat oleh peneliti dari hasil observasi,
wawancara dan
dokumentasi.
Teknik analisa
data dalam penelitian ini dilakukan secara
kualitatif. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak awal sampai sepanjang proses penelitian
berlangsung. Analisis data dilakukan dengan melihat keseluruhan data yang
didapat oleh peneliti dari hasil observasi dan wawancara. Dalam hal ini, peneliti berusaha
menggambarkan
tentang tindakan sosial yang dilakukan
anak-anak yang menjadi penjual koran pada malam hari. Menurut Miles, Huberman
dan
Saldana (2014:31-33)
di dalam analisis data kualitatif terdapat tiga alur kegiatan yang terjadi secara
bersamaan. Aktivitas dalam analisis data yaitu: Data Condensation, Data Display, dan
Conclusion Drawing/Verifications.
Components of Data Analysis: Interactive Model
Sumber: Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded
sourcebook (2nd
ed.). Thousand
Oaks, CA:
Sage Publications.
1. Kondensasi
Data
(Data Condensation)
Kondensasi data merujuk pada proses
memilih, menyederhanakan, mengabstrakkan, dan atau mentransformasikan data yang mendekati
keseluruhan
bagian
dari catatan-catatan
lapangan
secara tertulis, transkip
wawancara, dokumen-dokumen, dan materi-materi
empiris lainnya.
2. Penyajian Data (Data Display)
Penyajian data adalah
sebuah pengorganisasian,
penyatuan
dari
infomasi yang memungkinkan penyimpulan dan aksi.
Penyajian data membantu dalam
memahami apa yang terjadi dan untuk melakukan sesuatu, termasuk analisis yang
lebih mendalam
atau
mengambil aksi berdasarkan
pemahaman.
3. Penarikan
Kesimpulan (Conclusions Drawing)
Kegiatan analisis ketiga
yang
penting adalah menarik kesimpulan
dan verifikasi. Dari permulaan pengumpulan data,
seorang penganalisis
kualitatif mulai mencari arti benda-benda,
mencatat keteraturan
penjelasan, konfigurasi-
koritigurasi yang mungkin,
alur sebab-akibat, dan proposisi. Kesimpulan- kesimpulan “final” mungkin tidak muncul sampai pengumpulan data berakhir,
tergantung pada besarnya
kumpulan-kumpulan catatan lapangan, pengkodeannya,
penyimpanan,
dan metode pencarian
ulang yang digunakan, kecakapan
peneliti, dan
tuntutan-tuntutan pemberi
dana.
Hasil dan Pembahasan
1.
Temuan
Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa:
1) Pelaksanaan Perda Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 telah
berjalan dengan
baik dan tepat sasaran meskipun masih perlu beberapa penyempurnaan. 2) Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 dilihat dari perspektif
input, proses, dan luaran juga telah berjalan dengan baik.
3)
Faktor pendukung
yaitu
Sumber Daya Manusia, kesungguhan
pendamping, masyarakat, perhatian dari pemerintah daerah
sebagai
penentu implementasi
Perda ini secara baik, dan
4)
Secara signifikan Perda Kota
Tanjungpinang Nomor
4 Tahun 2016
berdampak pada peningkatan
pelayanan dan
kelancaran berlalu lintas. Oleh kerena itu, keberlanjutan pelaksanaan Perda
Kota Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2016 dalam peningkatkan pelayanan masyarakat di Kota Tanjungpinang masih sangat diperlukan.
2. Penerapan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Retribusi
dan Perparkiran
di 8 Ruas Jalan Utama Lokasi Penelitian
Provinsi
Kepulaunan Riau
merupakan
salah satu provinsi di Indonesia
dimana masih banyak terjadi beberapa masalah dalam penerimaan Retribusi Parkir yang
belum dikelola secara optimal.
Retribusi Daerah selain
sebagai
salah satu sumber
penerimaan bagi pemerintah daerah juga
merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang
pemerintah daerah salah satunya
adalah retribusi parkir. Retribusi parkir
sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang bersumber dari masyarakat, dimana pengelolaannya dilakukan oleh
Perusahaan Daerah
Parkir Kota Tanjungpinang.
Permasalahan retribusi parkir khususnya di kota
Tanjungpinang seakan
menjadi permasalahan yang tidak ada bayang ujungnya. Mulai dari masalah penerimaan retribusi parkir yang masih banyak menemukan
kendala dalam pengelolaannya dimana masih banyak kawasan parkir yang strategis tetapi tidak terdaftar di PD. Parkir sebagai kawasan perparkiran serta permasalahan retribusi parkir di tepi jalan
umum yang aturannya sangat tidak jelas dan sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang menggunakan momen tersebut untuk meraup
keuntungan.
Kondisi keuangan pendapatan daerah Parkir
Kota Tanjungpinang sejak Tahun 2007
sampai 2010 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Namun pada
Tahun
2011
target yang
meningkat tetapi
justru tidak
tercapai.
Namun meskipun
target yang telah ditentukan pada tahun 2007 sampai 2010 meningkat tetapi pada tahun 2011 ketika target dinaikkan
justru tidak tercapai. Hal ini dikarenakan masih banyak kawasan perparkiran yang tersebar di beberapa titik di Kota
Tanjungpinang yang tidak masuk sebagai
lahan parkir. Hal ini banyak
dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab untuk meraup keuntungan.
Merekalah para juru parkir
liar yang tidak memiliki surat
izin parkir. Hal ini membuat pemungutan jasa retribusi
parkir tidak
berjalan efektif.
Masalah lain yang
menjadi kendala dalam
pemungutan jasa retribusi parkir masih belum terlaksana dengan optimal.
Sesuai dengan keterangan yang dikemukakan
oleh
beberapa juru parkir bahwa penghasilan parkir tidak diberikan
seluruhnya
kepada
petugas pemkot dan
petugas hanya memberikan karcis yang
belum tentu dihabiskan
oleh
juru parkir.
Berdasarkan observasi yang peneliti lakukan di berbagai tepi jalan
umum yang ada di kota Tanjungpinang seringkali kita
menemui juru parkir liar yang
beroperasi di X yang belum
tentu berguna dalam
hal
membantu memarkir
kendaraan
padahal SK Walikota nomor 935 tahun 2006 tentang sistem perparkiran tepi jalan
umum tidak mengharuskan juru parker liar, namun para juru parkir
liar tetap saja
marak dan belum diberi tindakan oleh pihak yang
berwenang. Yang menggelikan adalah
para
pengguna lahan
parkir
tetap -secara
tidak langsung- menyuburkan praktek-praktek parkir liar dengan memberikan uang kepada mereka. Mungkin saja
ini pengaruh rasa takut terhadap
juru parkir tersebut. Jika demikian halnya, maka apa
bedanya dengan pemalakan terhadap pemilik kendaraan. Lagi-lagi tugas
dan
tanggung jawab pihak yang berwajib dipertanyakan.
Suburnya praktek pemarkiran liar
ini pun sepertinya dihalalkan oleh
para
pemilik kendaraan jika melihat banyaknya kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut. Mungkin ini disebabkan sistem pembayaran yang dihitung
per jam saat ini
masih sangat membebani dan terkesan tidak manusiawi. Pembayaran
yang
tinggi ini juga belum diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan, tanggung jawab
mengenai kerusakan
dan kehilangan masih
saja menjadi beban bagi
para pemilik kendaraan.
Tentunya fungsi dan
tanggung jawab dari pemerintah
yang mengurusi masalah parkir dipertanyakan
untuk menertibkan oknum-oknum juru
parkir
liar
yang menggunakan tepi jalan
di beberapa tempat-tempat keramaian tanpa pernah memperhatikan
aturan yang telah dibuat
oleh pemerintah untuk daerah-daerah
yang
memang menjadi tempat umum/public. Jika kita
menilai secara subyektif, tidak mungkin hal tersebut
dapat
tumbuh dan bertahan
subur, jika tidak ada
orang dari pihak
yang
berwenang yang memberikan kebebasan bagi
juru-juru parkir tersebut. Tentunya dengan system
bagi
hasil atau
ada
uang setoran uang kepada pihak-pihak tertentu.
Yang seharusnya hal
tersebut masuk ke kas daerah.
Dalam mengoptimalkan
Pendapatan
Asli
Daerah
(PAD),
Pemerintah
Kota Tanjungpinang dalam hal ini Perusahaan Daerah Parkir diharapkan
mampu memberikan kontribusi dari sektor retribusi parkir. Tugas pokok Perusahaan Daerah
Parkir adalah merencanakan, merumuskan, membina,
mengendalikan,
mengoptimalkan pemungutan retribusi parkir serta mengkoordinir
kebijakan bidang
perparkiran.
Berdasar implementasi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 di 8 wilayah penelitian, maka diperlukan keberlanjutan pelaksanaan Perda Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 karena memiliki
potensi yang sangat besar untuk
meningkatkan APBD dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal kelembagaan
perlu dilakukan penguatan dan penyadaran kepada anggota Juru Parkir untuk melakukan kegiatan/pelaksanaan
perparkiran dengan
baik dan benar.
Untuk meningkatkan
efektifitas penyelenggaran
Perda
Kota
Tanjungpinang Nomor
4 Tahun 2016 dari
aspek
input, proses, dan output maka
perlu
dilakukan : a)
peningkatan
pendidikan anggota Juru Parkir terutama
bagi
anggota juru
parkir baru
dan peningkatan
keterampilan
dan
kemampuan : b) diperlukan pembinaan terus menerus dari pemerintah, pemerintah dan/atau
mitra pemerintah, sehingga dinamika-nya mampu update terhadap
perkembangan pasar.
Diperlukan penguatan dalam manajemen pengawasan
dan
pemberian motivasi pada anggota Juru
Parkir. Dengan demikian, dari sisi pengawasan perlu
pembekalan ketrampilan kerja
Perlu penerapan evaluasi program yang ketat dan obyektif, baik yang
terkait dengan inspeksi,
monitoring,
maupun evaluasi hasil. Untuk mempertahankan
keberlanjutan dampak positif bagi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016
terhadap peningkatan APBD dan peningkatan kesejahteraan juru
parkir, maka
diperlukan juga kerjasama
stakeholder pemerintah,
pemerintah daerah, pemerintah
desa secara
lintas sektoral, pendamping dan
anggota
jukir.
Berbagai
stakeholder tersebut harus memiliki
persamaan
persepsi
terhadap
Perda Kota Tanjungpinang
Nomor 4 Tahun 2016. Untuk itu diperlukan sosialisasi secara masif
dari pemerintah terhadap masyarakat
tentang
pelaksanaan
Perda
Kota
Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2016.
Kesimpulan
Memperhatikan pelaksanaan dan dampak Perda Kota
Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2016 sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dirumuskan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor pendukung kinerja Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016
yaitu Sumber Daya Anggota, Pendamping, dan Peran Pemerintah. Pertama,
Sumber Daya anggota (Juru Parkir) di beberapa titik parkir yang diobservasi
menunjukkan kesungguhan
dalam pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 ini. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya motivasi dan kontribusi Juru Parkir.
Tingkat pendidikan dan
pengalaman Juru Parkir
merupakan variabel yang sangat menentukan dalam menjalankan tugasnya sebagai Juru Parkir. Kedua, Keberadaan petugas Dishub merupakan variabel yang sangat penting. Petugas Dishub secara signifikan
menentukan keberhasilan
Perda Kota
Tanjungpinang Nomor
4 Tahun 2016. Tinggat keseriusan pengawasan Dishub
terhadap implementasi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016
menentukan berjalan atau tidaknya penerapan perda ini dilapangan. Ketiga, Perhatian dari pemerintah turut
mendukung implemntasi Perda Kota
Tanjungpinang Nomor
4 Tahun 2016 secara baik
2. Regulasi semua stakeholders sangat menentukan
berkelanjutan Perda Kota
Tanjungpinang Nomor
4 Tahun 2016. Disamping itu pada tataran pemerintah daerah melalui SKPD/Dinas Perhubungan sebagai pelaksana kebijakan di tingkat
daerah juga
sangat menentukan keberhasilan. Sedangkan faktor penghambat yaitu rendahnya
rendahnya pendidikan anggota Jukir
dan
kesalahan
persepsi terhadap
Perda Kota Tanjungpinang
Nomor 4 Tahun 2016.
3. Pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 secara umum
belum menunjukan dampak yang signifikan pada peningkatan APBD Kota
Tanjungpinang. Hal ini diindikasikan dengan
masih defiitnya anggaran
daerah.
Daftar Rujukan
Buku
Huberman, dan Miles, 2014. Analisis Data Kualitatif, Jakarta:
Universitas Indonesia
Pranarka dan Vidhyandika
M. 1996. Pemberdayaan, dalam
Onny S.P. dan A.M.W.
Pranarka (ed).
1996. Pemberdayaan : Konsep, Kebijakan dan
Implementasi.
Jakarta: CSIS
Tayibnapis, Farida Yusuf. 2001.
Evaluasi
Program. Jakarta:
Rineka Cipta.
Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah
Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor
4 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan
Dan
Retribusi
Perparkiran
Peraturan
Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor
8 Tahun 2016 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun
2016 – 2021
Undang-undang Dasar 1945
Pasal 18 Tentang
Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28
Tahun
2009 Tentang Pajak
Daerah
dan Retribusi
Daerah
Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Daerah
Undang-undang Nomor
33 Tahun 2004 Pasal 6 Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah
Daerah, Sumber-Sumber Pendapatan Asli
Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar