Kamis, 05 April 2018

KARYA ILMIAH IKAPEMA KEPRI-MALANG

KARYA ILMIAH

                  EVALUASI PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG

NOMOR 4 TAHUN 2016

                   TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN


                                                                                                  Oleh:
                                     
                                       Tim Peneliti IKAPEMA KEPRI-MALANG











                  DEPARTEMEN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ANGGOTA

IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA KEPULAUAN RIAU-MALANG

2017 / 2018




Evaluasi Perda  Kota  Tanjungpinang Nomor  4  Tahun  2016  tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran


Dedi Anggriawan1, dkk2



Abstrak

Salah satu persoalan yang masih menjadi momok pembangunan adalah pengelolaan perparkiran. Pemerintah Tanjungpinang sampai saat ini masih dihadapkan dengan permasalahan  pengelolaan  daretribusi  parkir.  Penelitian  ini  bertujuan  melakukan evaluasi pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang    Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran di Kota Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan  pendekatan penelitian kuantitatif. Instrumen yang digunakan adalah interview guide. Disamping itu dilakukan observasi, dokumentasi dan penelusuran data sekunder untuk memperkuat hasil temuan lapangan. Lokasi penelitian ditentukan secara purposive yaitu terdiri dari 20 (dua puluh) area parkir dengan fokus penelitian meliputi Jalan Pos, Jalan Pasar Ikan, Jalan Gambir, Jalan Temiang, dan Jalan Merdeka. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 memberikan dampak signifikan terhadap kenyamanan, ketertiban dan kelancaran pengguna kendaraan bermotor di ruas-ruas jalan perkotaan    dan    pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang  tepat sasaran  yakni bagi masyarakat dan sumbangsihnya untuk APBD Kota Tanjungpinang. Pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 berjalan cukup efektif, sesuai prosedur dalam aplikasi, sosialisasi, pendampingan dan   penyaluran keuangan.  Terdapat kerjasama yang baik antar stakeholder: Pemerintah, Dishubkominfo, juru parkir dan masyarakat. Juru Parkir merupakan faktor paling dominan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 ini. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat yang meliputi tingkat pendidikan dan skill anggota yang relatif rendah, belum adanya persamaan persepsi diantara setiap juru parkir dalam menjalankan tugas dan pengelolaan pelayanan yang maksimal.
Kata Kunci: evaluasi perda, parkir, retribusi


Abstract

One of the problems that is still a scourge of development is the management of parking. The Tanjungpinang Government is still faced with problems of parking management and retribution.  This  study  aims  to  evaluate  the  implementation  of  Tanjungpinang  City Regulation No. 4 of 2016 on the Implementation and Retribution of Parking in Tanjungpinang City. This research uses quantitative research approach. The instrument used is an interview guide. Besides that, observation, documentation and tracing of secondary data to  strengthen  the  findings of  the  field.  The  location  of  the  research  is  determined  by purposive consisting of 20 (twenty) parking areas with research focus covering Post Road, Pasar Pasar Street, Gambir Road, Temiang Street, and Jalan Merdeka. The results of this study indicate that the implementation of Tanjungpinang City Regulation No. 4 of 2016


1 Mahasiswa Magister Sosiologi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang, telp.
  081270377087, Emali: dedianggriawan.umm@gmail.com

2 Pengurus Harian Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kepri-Malang (IKAPEMA) 2017/2018, Email:
  ikapemakepri.malang@gmail.com




gives a significant impact on the comfort, order and smoothness of motor vehicle users in urban road segments and the implementation of Tanjungpinang City Regulation on target tha is   for   the   community   and   its   contribution   to   APB Tanjungpinang.   The implementation of Tanjungpinang City Regulation No. 4 of 2016 is effective, in accordance with the procedures in the application, socialization, assistance and financial distribution. There is good cooperation among stakeholders: Government, Dishubkominfo, parking attendants and the public. Parking interpreter is the most dominant factor in determining the success of the implementation of Perda Kota Tanjungpinang No. 4 of 2016. However, there are some inhibiting factors that include the level of education and skill members are relatively low, there is no perception among the respective park interpreter in carrying out the duties and management of the maximum service.
Keywords: evaluation of perda, parking, retribution


Pendahuluan

Salah satu persoalan yang masih menjadi momok pembangunan adalah pengelolaan perparkiran. Pemerintah Tanjungpinang sampai saat ini masih dihadapkan dengan permasalahan pengelolaan dan retribusi parkir. Pertama, Meningkatnya populasi penduduk yang disertai dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tidak diimbangi dengan prasarana lahan parkir sehingga mengakibatkan kemacetan dan buruknya tata ruang kota. Kedua, bertambahnya lahan parkir hampir disetiap ruas jalan tidak diimbangi dengan meningkatnya pendapatan daerah dari sektor parkir. Hal ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya publik dan pemerintah. Secara kuantitas populasi kendaraan yang parkir dihampir setiap ruas jalan utama dan ruas jalan pada pusat-pusat belanja dan keramaian di Tanjungpinang cukup banyak.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa hampir semua pihak, baik dari kalangan pemerintah (state), masyarakat sipil (civil society), dan pemilik usaha sesungguhnya telah berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dan retribusi parkir. Namun demikian, meskipun pegelolaan dan retribusi ditangani dari segala penjuru dengan berbagai macam cara dan kebijakan, ternyata pengelolaan dan retribusi parkir masih menjadi masalah sosial utama yang harus ditangani dalam upaya peningkatan pelayanan kpada masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
Pada    Tahun    2016,    pemerintah    Kota    Tanjungpinang,    melalui

Dishubkominfo dan Walikota telah menerapkan peraturan baru dalam penanggulangan   pengelolaan   dan   retribusi   parkir,   yakni   melalui   Perda   Kota






Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 yang berbasis pada pelayanan masyakarat dan pendapatan daerah.
Perda   penyelenggaraan   dan   retribusi   perparkiran   ini   merupakan

pendekatan yang menggabungkan top down dan bottom-up approach dalam menganalisa dan mengevalusi determinant factors yang memiliki kontribusi bagi terwujudnya penyelenggaraan dan retrbusi perparkiran yang baik. Misalnya, aspek kultural, struktural, dan natural.
Setiap lahan parkir, disediakan juru parkir lengkap dengan identitas, kostum dan karcis parkir resmi. Masing-masing juru parkir mendapat pendampingan dari Dishubkominfo, melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan fasilitator  dari  Dinas  Sosial  Kabupaten/Kota.  Berdasarkan  data  Dishubkominfo, sejak Tahun 2011 terdapat 12.560 juru parkir dengan pendapatan parkir mencapai Rp.
432 miliar. Badan yang mendapatkan kewenangan tertinggi dalam mengelola pendapatan parkir (sebutkan) menyebutkan bahwa keberadaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 ini belum secara maksimal memberikan kontribusi dalam pendapatan daerah. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, Walikota Tanjungpinang mengatakan bahwa parkir bukan lah penyumbang utama pendapatan daerah yang mampu mengubah kondisi keuangan khas daerah, tetapi demikian perlu dimaksimalkan.
Dinas  Perhubungan  mengembangan  kebijakan  sosial  penyelenggaraan dan retribusi perparkiran salah satunya melalui Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2016 didesain untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal dan atau meningkatkan pendapatan daerah dengan menerapkan biaya parkir menggunakan karcis parkir resmi.
Memperhatikan  data  ilmiah  tersebut  di  atas,  serta  sejalan  dengan semangat UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak terlantar merupakan tanggung- jawab Negara, maka Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 perlu segera dievaluasi secara empirik dan obyektif, termasuk di dalamnya oleh mahasiswa daerah dari Perguruan Tinggi yang telah memiliki kredibilitas akademik.
Evaluasi terhadap Perda ini bertujuan untuk menghimpun informasi dan data  kuantitatif maupun  kualitatif,  mengkaji  efektivitas  program,  mengidentifikasi faktor-  faktor pendukung dan penghambat, mengidentifikasi dampak Perda pada






peningkatan pelayanan publik, serta merumuskan rekomendasi akademik terkait dengan program penanggulangan kemiskinan. Obyektivitas, netralitas, dan profesionalitas pelaksanaan evaluasi program sangat dibutuhkan guna mendapatkan data dan informasi yang benar-benar terjadi di lapangan. Prinsip inillah yang akan dijunjung tinggi oleh Tim Peneliti Evaluasi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2016 dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kepri-Malang, sehingga hasilnya nanti dapat dipergunakan sebagai fondamen ataupun pilar kebijakan penyelenggaraan perpakiran selanjutnya.
Hasil penelitian evaluasi ini dapat digunakan untuk mengelompokkan titik parkir yang berhasil penerapkan penyelenggaraan dan retribusi perparkiran di lima lokasi utama. Hasil penelitian evaluasi ini juga dapat dijadikan bahan referensi bagi perumusan kebijakan berikutnya berkaitan dengan peraturan penyelenggaraan dan retribusi perparkiran.


Tinjauan Pustaka

Pembagian  daerah  di  Indonesia  atas  daerah  besar  dan  kecil  dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. Dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa, sesuai ketentuan yang terkandung dalam pasal 18 undang-undang dasar 1945.
Era otonomi daerah yang secara resmi mulai diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. setiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan terhadap masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada masyarakat, seperti pajak, retribusi dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang.






Ketentuan  tersebut  lebih  lanjut  dijabarkan  dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan   Kedua   atas   Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang Pemerintahan Daerah maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban  menyelenggarakan  otonomi  daerah  dalam  kesatuan  sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selama ini pungutan Daerah baik berupa Pajak dan Retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  34
Tahun  2000.  Kedua  Undang-Undang  tersebut  kemudian  disempurnakan  menjadi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagai mana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, timbul hak dan kewajiban  daerah yang dapat  dinilai  dengan uang,  sehingga perlu  dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana dimaksudkan merupakan sub sistem dari Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari atas beban pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu yang hams diperhatikan adalah seberapa besar total pendapatan daerah yang didapatkan dalam satu   tahun   anggaran.   Pendapatan   Asli   daerah   merupakan   tulang   punggung pembiayaan daerah, oleh karenanya kemampuan melaksanakan ekonomi diukur dari besarnya kontribusi yang diberikan oleh pendapatan asli daerah terhadap total APBD.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang membiayai penyelenggaraan pemerintah kota dan DPRD dan memenuhi atau mencukupi Anggaran Belanja Rutin, sebagai syarat






sekaligus  kewajiban  bagi  setiap  daerah  seperti  yang  tercantum  dalam  Undang- Undang. Oleh karena itu pendapatan asli daerah dalam konsep ideal seharusnya merupakan tulang punggung bagi pendapatan daerah, sekaligus dijadikan tolak ukur kemampuan daerah dalam melaksanakan dan mewujudkan otonominya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun

2004  tentang  perimbangan  keuangan  antara  pemerintah  pusat  dan  pemerintah daerah, sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
1. Pajak daerah

2. Retribusi daerah

3. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan

4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan pembangunan secara   efektif  dan  efisien,   maka  setiap   daerah  hams  secara   kreatif  mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran.


Metode Penelitian

1.   Pendekatan

Penelitian ini bersifat evaluasi formatif. Evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilaksanakan selama program itu berjalan untuk memberikan informasi yang berguna kepada pemimpin program untuk perbaikan program (Tayibnapis, 2001). Dengan evaluasi formatif, penelitian ini memberikan informasi kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang tentang adanya dampak nyata manfaat  pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perparkiran bagi  peningkatan ABPD, kenyamanan. keamanan, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi formatif yaitu dengan melakukan evaluasi selama program berjalan. Dengan kata lain, peneliti melakukan evaluasi terhadap delapan ruas jalan padat parkir pada saat Perda Parkir ini tengah berjalan. Melalui evaluasi formatif ini ditemukan  berbagai  informasi,  potensi  dan  hambatan  selama  proses  pelaksanaan






Perda Parkir. Berbagai informasi yang diperoleh tersebut sangat membantu Dinas

Perhubungan untuk perbaikan Perda Parkir pada periode berikutnya.

Kegiatan  yang  dilakukan  dalam  penelitian  ini  meliputi  evaluasi  input (input evaluation), evaluasi proses (process evaluation), evaluasi hasil (output evaluation), dan evaluasi dampak (outcome evaluation) dari Perda Parkir. Evaluasi input adalah meliputi evaluasi  terhadap    juru parkir, sarana parkir,  masyarakat,  dan anggaran. Evaluasi proses diarahkan pada aspek proses aktivitas parkir,  yaitu aktivitas ekonomi dan aktivitas sosial. Kedua aspek tersebut saling berkaitan, dan menentukan keberhasilan Perda Parkir ini. Adapun kegiatan evaluasi hasil adalah mengevaluasi produk yang telah  dihasilkan    oleh   Perda    ini  Disamping  itu  penelitian  ini,  menggunakan mengamati outcome karcis parkir yaitu adanya dampak nyata yang dihasilkan dari pelaksanaan Perda Parkir ini terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan  yang  digunakan  adalah  pendekatan  kualitatif. Pendekatan kuantitatif bertujuan untuk mendapatkan data atau informasi secara obyektif tentang pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perparkiran. Teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara purposive, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kualitatif dengan   tujuan   untuk   menggambarkan   secara   mendalam   dan   penuh   makna pelaksanaan Perda Parkir, maka penelitian Evaluasi Perda Parkir ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang dikembangkan berdasarkan hasil penelitian di lapangan, secara langsung peneliti melakukan penelitian kepada sumber data atau subyek, yakni Juru Parkir dan masyarakat di 8 ruas jalan utama parkir di Kota Tanjungpinang. Hasil yang diperoleh dalam  metode  penelitian  kualitatif  ini  akan  berupa  dokumen-dokumen,  baik dokumen  pribadi  peneliti,  catatan  lapangan,  ucapan  dan  tindakan  responden, dianalisis yang dilakukan dilakukan sejak awal hingga akhir penelitian.
Melalui pendekatan kualitatif ini, peneliti dapat menelusuri pemahaman

subyek penelitian terhadap Perda Parkir. Dengan cara induktif, peneliti menemukan pokok persoalan dan fenomena di lapangan yang sangat bernilai yang pada awalnya belum ditentukan peneliti.






2.   Lokasi Kegiatan

Sampel lokasi dan titik parkir ditentukan secara purposive dengan pertimbangan banyaknya kendaraan parkir yang tersebar di Tanjungpinang. Berdasar hal tersebut jumlah titik parkir di tentukan lima ruas jalan utama dengan memilih dari masing-masing jalan utama kota secara purposive. Adapun ke-lima ruas jalan utama yang menjadi sasaran penelitian dan jumlah titik parkir yang menjadi sample ini sebagai berikut:
a. Jalan Pos, berjumlah 4 titik parkir

b. Jalan Pasar Ikan, berjumlah 3 titik parkir

c. Jalan Gambir, berjumlah 2 titik parkir

d. Jalan Temiang, berjumlah 2 titik parkir

e. Jalan Teuku Umar, berjumlah 2 titik parkir

f.  Jalan Bintan, berjumlah 1 titik parkir

g. Jalan H. Agus Salim, berjumlah 2 titik parkir

h. Jalan Merdeka, berjumlah 4 titik parker



3.   Subyek Penelitian

Subyek Penelitian ditentukan secara Purposive terdiri dari Juru Parkir dan Masyarakat. Adapun jumlah Juru Parkir dari 20 titik yang menjadi subyek penelitian berjumlah 10 orang dan masyarakat yang menjdi subjek penelitian berjumlah 100 orang. Dengan demikian keseluruhan subyek penelitian yang terdiri dari Juru Parkir dan Masyarakat berjumlah 120 orang.
Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik observasi, dengan  melihat  secara  langsung  titik  parkir  di  masing-masing  ruas  jalan  utama. Dengan  demikian  peneliti  mendapat  informasi  yang  lebih  valid  dan obyektif. Kedua, wawancara     dilakukan     kepada     Pemerintah meliputi Walikota, Kepala Dishub, Juru Parkir dan masyarakat. Dalam wawancara yang mendalam (indepth interviewing), peneliti tidak langsung mengajukan pertanyaan ke pokok persoalan. Hal ini ditujukan disamping untuk mencairkan kebekuan karena sebagaian besar informan belum dikenal oleh peneliti sebelumnya, juga untuk menghindari situasi tanya jawab seperti dalam proses interograsi. Cara berbicara yang menyangkut berbagai hal yang






umum dan menyenangkan tersebut biasanya, di dalam wawancara kualitatif disebut dengan istillah grand tour question. Di sisi lain peneliti menggunaan open question, peneliti bisa mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan luas. Informan dapat mengemukakan pandangan dan memberikan informasi secara lebih fleksibel. Wawancara informal dapat dilakukan pada waktu dan konteks yang dianggap tepat guna  mendapatkan data  yang punya  kedalaman, dan  dapat  dilakukan  berkali-kali sesuai dengan keperluan peneliti tentang kejelasan masalah yang dijelajahi (Miles dan Huberman). Selama proses penelitian, peneliti juga bisa mengumpulkan dokumen- dokumen kulitatif.
Teknik analisis data  dilakukan    secara deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif menggambarkan temuan lapangan berdasar hasil observasi, wawancara dan Dokumentasi. Adapun tahap yang dilakukan dalam analisis deskriptif kualitatif adalah model  interaction.  Pada  dasarnya,  data  hasil  penelitian  telah  dinanalisis  sejak  data tersebut terkumpul, bahkan pada saat pengumpulan data. Metode interaksi ini meliputi: 1) Kondensasi data (data condentation), 2) reduksi (data reduction), yang merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyederhanaan, dan abstraksi dari yang ada dalam field note; 3) display data (data display), yang merupakan suatu rakitan organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan dan; 4) kesimpulan (conclusion: drawing/veryfying), yang merupakan penggambaran kesimpulan (Miles dan Huberman, 2010).
Pilihan terhadap model interaktif menurut peneliti sangat tepat. Karena sifatnya yang interaktif, peneliti dapat menganalisa data secara bersamaan dengan saat data dikumpulkan.  Dalam  perjalanannya,  peneliti  sering  memperoleh  data  yang  tidak sesuai dengan topik penelitian data tersebut perlu direduksi. Proses reduksi ini dilakukan sejak awal pemilihan kasus, pengajuan pertnyaan-pertanyaan, hingga proses penelitian berlangsung. Pada prinsipnya proses reduksi merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyerdehanaan, dan abstraksi data kasar yang ada di dalam fieldnote. Di akhir analisa, peneliti juga masih melakukan reduksi data untuk lebih memfokuskan dan mempertegas hasil, yang pada gilirannya mengerucut pada kesimpulan akhir. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak awal sampai sepanjang proses penelitian berlangsung. Analisis data dilakukan dengan melihat keseluruhan data yang didapat oleh peneliti dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi.






Teknik analisa data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak awal sampai sepanjang proses penelitian berlangsung. Analisis data dilakukan dengan melihat keseluruhan data yang didapat oleh peneliti dari hasil observasi dan wawancara.   Dalam hal ini, peneliti berusaha menggambarkan tentang tindakan sosial yang dilakukan anak-anak yang menjadi penjual koran pada malam hari. Menurut Miles, Huberman dan Saldana (2014:31-33) di dalam analisis data kualitatif terdapat tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan. Aktivitas dalam analisis data yaitu: Data Condensation, Data Display, dan Conclusion Drawing/Verifications.
Components of Data Analysis: Interactive Model




Sumber: Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook  (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.



1.   Kondensasi Data (Data Condensation)

Kondensasi data merujuk pada proses memilih, menyederhanakan, mengabstrakkan, dan atau mentransformasikan data yang mendekati keseluruhan bagian dari catatan-catatan lapangan secara tertulis, transkip wawancara, dokumen-dokumen, dan materi-materi empiris lainnya.
2.   Penyajian Data (Data Display)

Penyajian data adalah sebuah pengorganisasian, penyatuan dari infomasi yang memungkinkan   penyimpulan   dan   aksi.   Penyajian   data   membantu   dalam






memahami apa yang terjadi dan untuk melakukan sesuatu, termasuk analisis yang lebih mendalam atau mengambil aksi berdasarkan pemahaman.
3.   Penarikan Kesimpulan (Conclusions Drawing)

Kegiatan  analisis  ketiga  yang  penting  adalah  menarik  kesimpulan  dan verifikasi.  Dari  permulaan  pengumpulan  data,  seorang  penganalisis  kualitatif mulai mencari arti benda-benda, mencatat keteraturan penjelasan, konfigurasi- koritigurasi yang mungkin, alur sebab-akibat, dan proposisi. Kesimpulan- kesimpulan “final” mungkin tidak muncul sampai pengumpulan data berakhir, tergantung pada besarnya kumpulan-kumpulan catatan lapangan, pengkodeannya, penyimpanan, dan metode pencarian ulang yang digunakan, kecakapan peneliti, dan tuntutan-tuntutan pemberi dana.


Hasil dan Pembahasan

1.   Temuan

Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa: 1) Pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 telah berjalan dengan baik dan tepat sasaran meskipun masih perlu beberapa penyempurnaan. 2) Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 dilihat dari perspektif input, proses, dan luaran juga telah berjalan   dengan   baik.   3)   Faktor   pendukung   yaitu   Sumber   Daya   Manusia, kesungguhan pendamping, masyarakat, perhatian dari pemerintah daerah sebagai penentu implementasi Perda ini secara baik, dan 4) Secara signifikan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 berdampak pada peningkatan pelayanan dan kelancaran berlalu lintas. Oleh kerena itu, keberlanjutan pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016  dalam peningkatkan pelayanan masyarakat di Kota Tanjungpinang masih sangat diperlukan.




2.   Penerapan Perda  Kota  Tanjungpinang  Nomor 4  Tahun 2016 Tentang

Retribusi dan Perparkiran di 8 Ruas Jalan Utama Lokasi Penelitian

Provinsi Kepulaunan Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia dimana masih banyak terjadi beberapa masalah dalam penerimaan Retribusi Parkir yang belum dikelola secara optimal. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber






penerimaan   bagi   pemerintah   daerah   juga   merupakan   faktor   yang   dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemerintah daerah salah satunya adalah retribusi parkir. Retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari masyarakat, dimana pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Daerah Parkir Kota Tanjungpinang.
Permasalahan retribusi parkir khususnya di kota Tanjungpinang seakan menjadi permasalahan yang tidak ada bayang ujungnya. Mulai dari masalah penerimaan retribusi parkir yang masih banyak menemukan kendala dalam pengelolaannya dimana masih banyak kawasan parkir yang strategis tetapi tidak terdaftar di PD. Parkir sebagai kawasan perparkiran serta permasalahan retribusi parkir di tepi jalan umum yang aturannya sangat tidak jelas dan sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang menggunakan momen tersebut untuk meraup keuntungan.
Kondisi keuangan pendapatan daerah Parkir Kota Tanjungpinang sejak Tahun 2007 sampai 2010 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Namun pada  Tahun  2011  target  yang  meningkat  tetapi  justru  tidak  tercapai.  Namun meskipun target yang telah ditentukan pada tahun 2007 sampai 2010 meningkat tetapi pada tahun 2011 ketika target dinaikkan justru tidak tercapai. Hal ini dikarenakan masih banyak kawasan perparkiran yang tersebar di beberapa titik di Kota Tanjungpinang yang tidak masuk sebagai lahan parkir. Hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Merekalah para juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin parkir. Hal ini membuat pemungutan jasa retribusi parkir tidak berjalan efektif.
Masalah  lain  yang  menjadi  kendala  dalam  pemungutan  jasa  retribusi parkir masih belum terlaksana dengan optimal. Sesuai dengan keterangan yang dikemukakan oleh beberapa juru parkir bahwa penghasilan parkir tidak diberikan seluruhnya  kepada  petugas  pemkot  dan  petugas  hanya  memberikan  karcis  yang belum tentu dihabiskan oleh juru parkir.
Berdasarkan observasi yang peneliti lakukan di berbagai tepi jalan umum yang ada di kota Tanjungpinang seringkali kita menemui juru parkir liar yang beroperasi di X yang belum tentu berguna dalam hal membantu memarkir kendaraan padahal SK Walikota nomor 935 tahun 2006 tentang sistem perparkiran tepi jalan






umum tidak mengharuskan juru parker liar, namun para juru parkir liar tetap saja marak dan belum diberi tindakan oleh pihak yang berwenang. Yang menggelikan adalah  para  pengguna  lahan  parkir  tetap  -secara  tidak  langsung-  menyuburkan praktek-praktek parkir liar dengan memberikan uang kepada mereka. Mungkin saja ini pengaruh rasa takut terhadap juru parkir tersebut. Jika demikian halnya, maka apa bedanya dengan pemalakan terhadap pemilik kendaraan. Lagi-lagi tugas dan tanggung jawab pihak yang berwajib dipertanyakan.
Suburnya praktek pemarkiran liar ini pun sepertinya dihalalkan oleh para pemilik kendaraan jika melihat banyaknya kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut. Mungkin ini disebabkan sistem pembayaran yang dihitung per jam saat ini masih sangat membebani dan terkesan tidak manusiawi. Pembayaran yang tinggi ini juga belum diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan, tanggung jawab mengenai kerusakan dan kehilangan masih saja menjadi beban bagi para pemilik kendaraan.
Tentunya fungsi dan tanggung jawab dari pemerintah yang mengurusi masalah parkir dipertanyakan untuk menertibkan oknum-oknum juru parkir liar yang menggunakan tepi jalan di beberapa tempat-tempat keramaian tanpa pernah memperhatikan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk daerah-daerah yang memang menjadi tempat umum/public. Jika kita menilai secara subyektif, tidak mungkin hal tersebut dapat tumbuh dan bertahan subur, jika tidak ada orang dari pihak yang berwenang yang memberikan kebebasan bagi juru-juru parkir tersebut. Tentunya dengan system bagi hasil atau ada uang setoran uang kepada pihak-pihak tertentu. Yang seharusnya hal tersebut masuk ke kas daerah.
Dalam  mengoptimalkan  Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD),  Pemerintah

Kota Tanjungpinang dalam hal ini Perusahaan Daerah Parkir diharapkan mampu memberikan kontribusi dari sektor retribusi parkir. Tugas pokok Perusahaan Daerah Parkir adalah merencanakan, merumuskan, membina, mengendalikan, mengoptimalkan pemungutan retribusi parkir serta mengkoordinir kebijakan bidang
perparkiran.

Berdasar implementasi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 di 8 wilayah penelitian, maka diperlukan keberlanjutan pelaksanaan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 karena memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan APBD dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal kelembagaan






perlu dilakukan penguatan dan penyadaran kepada anggota Juru Parkir untuk melakukan kegiatan/pelaksanaan perparkiran dengan baik dan benar.
Untuk     meningkatkan     efektifitas     penyelenggaran     Perda    Kota

Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 dari  aspek  input,  proses, dan output maka perlu  dilakukan  :  a)  peningkatan  pendidikan  anggota  Juru  Parkir  terutama  bagi anggota juru parkir   baru dan peningkatan keterampilan dan kemampuan : b) diperlukan pembinaan terus menerus dari pemerintah, pemerintah dan/atau mitra pemerintah, sehingga dinamika-nya mampu update terhadap perkembangan pasar.
Diperlukan penguatan  dalam  manajemen  pengawasan  dan  pemberian motivasi pada anggota Juru Parkir. Dengan demikian, dari sisi pengawasan perlu pembekalan ketrampilan kerja
Perlu penerapan evaluasi program  yang ketat dan obyektif, baik yang terkait dengan inspeksi,  monitoring, maupun evaluasi hasil. Untuk mempertahankan keberlanjutan dampak positif bagi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 terhadap peningkatan APBD dan peningkatan kesejahteraan juru parkir, maka diperlukan  juga  kerjasama  stakeholder  pemerintah,  pemerintah  daerah,  pemerintah desa  secara  lintas  sektoral,  pendamping  dan  anggota  jukir.  Berbagai  stakeholder tersebut harus memiliki persamaan persepsi terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016. Untuk itu diperlukan sosialisasi secara masif dari pemerintah terhadap  masyarakat  tentang  pelaksanaan  Perda  Kota  Tanjungpinang  Nomor  4
Tahun 2016.



Kesimpulan

Memperhatikan pelaksanaan dan dampak Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1.   Faktor pendukung kinerja Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016

yaitu Sumber Daya Anggota, Pendamping, dan Peran Pemerintah. Pertama, Sumber Daya anggota (Juru Parkir) di beberapa titik parkir yang diobservasi menunjukkan  kesungguhan  dalam  pelaksanaan  Perda  Kota  Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 ini. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya motivasi dan kontribusi   Juru   Parkir.  Tingkat   pendidikan   dan  pengalaman   Juru   Parkir






merupakan variabel yang sangat menentukan dalam menjalankan tugasnya sebagai Juru Parkir. Kedua, Keberadaan petugas Dishub merupakan variabel yang sangat penting. Petugas Dishub secara signifikan menentukan keberhasilan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016. Tinggat keseriusan pengawasan Dishub terhadap implementasi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 menentukan berjalan atau tidaknya penerapan perda ini dilapangan. Ketiga, Perhatian dari pemerintah turut mendukung implemntasi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 secara baik
2. Regulasi semua stakeholders sangat menentukan berkelanjutan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016. Disamping itu pada tataran pemerintah daerah melalui SKPD/Dinas Perhubungan sebagai pelaksana kebijakan di tingkat daerah juga sangat menentukan keberhasilan. Sedangkan faktor penghambat yaitu rendahnya rendahnya pendidikan anggota Jukir dan kesalahan persepsi terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016.
3.   Pelaksanaan   Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 secara umum

belum menunjukan dampak yang   signifikan     pada  peningkatan APBD Kota

Tanjungpinang. Hal ini diindikasikan dengan masih defiitnya anggaran daerah.




Daftar Rujukan

Buku

Huberman, dan Miles, 2014. Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia

Pranarka dan Vidhyandika M. 1996. Pemberdayaan, dalam Onny S.P. dan A.M.W.

Pranarka   (ed). 1996. Pemberdayaan : Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: CSIS

Tayibnapis, Farida Yusuf. 2001. Evaluasi Program. Jakarta: Rineka Cipta.



Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang

Penyelenggaraan Dan Retribusi Perparkiran

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun

2016 – 2021

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Tentang Pemerintah Daerah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara

Pemerintah Pusat dan Daerah

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 6 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar